Jika Ada Efek Samping Vaksin Covid-19, Pemerintah akan Tanggung Biaya

Komnas KIPI akan menampung berbagai keluhan dari pasien setelah disuntik vaksin Covid-19

12 Januari 2021

Jika Ada Efek Samping Vaksin Covid-19, Pemerintah akan Tanggung Biaya
Pexels/Thirdman

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membentuk Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bertujuan untuk menampung berbagai keluhan dari pasien setelah disuntik vaksin Covid-19. 

Dilansir dari Sehat Negeriku laman resmi dari Kementerian Kesehatan, KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah pemberian imunisasi dan diduga berhubungan dengan imunisasi. Maka dari itu, diperlukan kajian dari tim ahli yang independen untuk menilai apakah ada kaitan dengan imunisasi atau tidak.

"Selama pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," jelas Ketua Komnas KIPI, Hindra Irawan Satari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021). 

Jika Mama ingin mengetahui informasi terkait KIPI lebih detail, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

Disimak yuk, Ma!

1. Komnas KIPI akan memastikan kandungan vaksin tidak berbahaya untuk kesehatan 

1. Komnas KIPI akan memastikan kandungan vaksin tidak berbahaya kesehatan 
Pexels/Thirdman

Perlu diketahui bahwa Komnas KIPI termasuk Lembaga yang sudah terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. Komnas KIPI pun menjangkau wilayah Indonesia yang luas dan telah terbentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

Komnas KIPI memastikan apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat vaksin, maka akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi.

Hindra memastikan bahwa kandungan yang dipilih dan dipergunakan untuk vaksinasi tidak berbahaya. Sama seperti negara-negara lain, pemantauan keamanan terkait vaksin juga telah diperhatikan dengan baik sejak uji praklinik juga dilakukan di Indonesia. 

"Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan,” kata Hindra.

2. Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek vaksin 

2. Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek vaksin 
Pixabay/pearson0612

Juru bicara urusan vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi telah memastikan bahwa pemerintah pusat tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM.  

Setiap vaksin yang akan digunakan nantinya, Badan POM harus menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat untuk tubuh. 

“Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin," jelas Siti.

3. Bagaimana kalau ada gangguan kesehatan setelah vaksinasi? 

3. Bagaimana kalau ada gangguan kesehatan setelah vaksinasi 
Pexels/Thirdman

Masyarakat perlu memahami bahwa peran Komnas KIPI bisa membantu apabila ada gangguan kesehatan yang muncul setelah melakukan vaksinasi. 

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI sebagai berikut:

  1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
  2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
  3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

Dalam keterangan tertulisnya, Hindra mengatakan apabila ada masyarakat yang terkonfirmasi sebagai KIPI serius, maka kasus tersebut harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Komite Ahli Independen seperti Pokja, Komda atau Komnas PP-KIPI juga akan dilakukan. 

Jika perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin, maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Nantinya hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin, sehingga dapat dikaji kembali oleh Komite Ahli Independen.

Nah, itulah beberapa informasi terbaru mengenai Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang bertugas untuk menampung berbagai keluhan dari pasien setelah disuntik vaksin Covid-19. 

Semoga dengan adanya KIPI bisa membantu masyarakat untuk lebih percaya untuk melakukan vaksinasi ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest