Polda Metro Tegaskan Belum Ada Penutupan Jalan Wilayah DKI Jakarta
Polda Metro masih menunggu perintah pimpinan terkait penutupan jalan
2 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup akses jalan di DKI Jakarta, walau telah beredar mengenai surat rekomendasi terkait pembatasan transportasi umum serta orang yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek pun diketahui oleh masyarakat dan bertujuan dalam rangka memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
Dilansir dari IDN Times, Yusri pun melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut agar beritanya tidak simpang siur.
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah dari pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Jika Mama ingin mengetahui beberapa informasi terkait belum adanya penutupan jalan untuk wilayah DKI Jakarta, kali ini Popmama telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Akses jalan di Jakarta masih bisa dilalui seperti biasa
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo juga menegaskan bahwa belum diterapkannya penutupan terkait arus lalu lintas baik akses masuk atau keluar Jakarta.
"Sampai siang ini Jakarta normal, belum ada jalur-jalur ditutup atau disekat," kata Sambodo.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (2/4/2020), Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa terkait pembatasan akses ini, seharusnya menunggu penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Masyarakat harus menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang pasti.
Dilansir dari IDN Times, Syafrin menilai bahwa surat edaran yang dikeluarkan BPTJ tidak perlu diterbitkan. Hal ini dikarenakan, pembatasan sosial diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin.
2. BPTJ sebelumnya sempat mengeluarkan rekomendasi pembatasan akses kendaraan dan jalan
Masyarakat mengetahui bahwa adanya surat edaran dengan nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Pramesti.
Dalam surat tersebut BPTJ merekomendasikan bahwa adanya penghentian akses kendaraan umum maupun pribadi untuk keluar masuk mulai dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
BPTJ juga merekomendasikan penutupan akses jalan raya dan tol yang menjadi pintu keluar masuk kendaraan dan orang ke Jabodetabek. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.