PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Masih Boleh Mengangkut Penumpang 

PSBB Jakarta dimulai tanggal 11 Januari 2021, ketahui peraturan lengkapnya 

11 Januari 2021

PSBB Jakarta Resmi Berlaku, Ojol Masih Boleh Mengangkut Penumpang 
Pexels/Tom Fisk

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai tanggal 11-25 Januari 2021. 

Keputusan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. Alasan keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini dikarenakan pengaruh dari libur panjang Natal dan Tahun baru pada Desember 2020 lalu. 

Dalam keterangan resminya, Anies berpendapat bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, situasinya cenderung mengkhawatirkan.

Jika Mama ingin mengetahui beberapa peraturan PSBB Jakarta yang terbaru periode 11-25 Januari 2021, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

Disimak baik-baik dan tetap patuhi protokol kesehatan ya, Ma!

1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home

1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home
Pexels/Vlada Karpovich

Dalam keputusan resmi yang sudah ditandatangani oleh Anies pada 7 Januari 2021 lalu, jangka waktu PSBB Jakarta akan mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yaitu tanggal 11-25 Januari 2021.

Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 di mana karyawan atau pengawai yang diizinkan bekerja dari kantor hanya sebesar 25 persen saja. 

Sisanya, Anies meminta agar tempat kerja melakukan 75 persen work from home, sehingga bisa menjalankan tugas-tugasnya di rumah. 

Pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran ini harus dipatuhi baik untuk kantor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) serta instansi pemerintahan. 

2. Ada jam operasional serta kapasitas tertentu untuk sektor esensial 

2. Ada jam operasional serta kapasitas tertentu sektor esensial 
Pexels/Tom Fisk

Dalam kebijakan PSBB ini, kegiatan pada sektor esensial sudah diatur dalam Pasal 15, 16, 18 dan 19.

Operasional 100 persen di sektor ini, namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial yang dimaksud, yaitu sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik serta obyek vital nasional.

Protokol kesehatan harus dijalani secara ketat. 

3. Kegiatan kontruksi bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat 

3. Kegiatan kontruksi bisa beroperasi 100 persen protokol kesehatan ketat 
Pixabay/katon765

Dalam penerapan PSBB Jakarta kali ini, Anies telah memberikan rincian tersendiri agar masyarakat kembali mematuhi setiap aturan yang ada. 

Salah satu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, yakni kegiatan kontruksi. Dari segi penerapan akan sama seperti sektor esensial. Dalam Pasal 15 dan 16 diketahui bahwa sektor kontruksi bisa beroperasi 100 persen. 

Sektor kontruksi tetap beroperasi, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. 

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap akan berlangsung secara jarak jauh 

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap akan berlangsung secara jarak jauh 
Freepik/Racool_studio

Terkait aktivitas kegiatan belajar mengajar di masa PSBB Jakarta ini akan tetap berlangsung di rumah. Sistemnya tetap di rumah masing-masing, baik itu pengajar dan peserta didik. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21. 

Sistem kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh ini diharapkan lebih membaik.  

Editors' Pick

5. Kegiatan di restoran akan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB 

5. Kegiatan restoran akan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB 
Freepik/lookstudio

Ketentuan PSBB kali ini memberikan kesempatan untuk pelaku usaha, mulai dari kedai atau restoran untuk membuka layanannya sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. 

Pengelola restoran atau tempat makan perlu memahami beberapa ketentuan peraturan saat PSBB, seperti: 

  • Kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen
  • Waktu makan di tempat hanya berlaku sampai pukul 19.00 WIB
  • Layanan makanan melalui pesan antar akan diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam

Mulai tanggal 11 Januari 2021, pihak restoran atau tempat makan masih bisa menyediakan layanan take away selama 24 jam. Namun, tetap harus sesuai protokol dan tidak menyebabkan kerumunan. 

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasionalnya

6. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasionalnya
Pexels/Marianne Tang

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal juga perlu dipahami oleh masyarakat selama PSBB periode 11-25 Januari 2021 berlangsung. 

Dalam Pasal 15 dan Pasal 16, kegiatan ini hanya boleh beroperasi hingga 19.00 WIB saja. Selain itu, masyarakat diharapkan menggunakan masker, tertib serta menjalani protokol kesehatan saat berada di pusat perbelanjaan atau mal. 

7. Kegiatan di tempat ibadah memiliki kapasitas maksimal, yakni 50 persen 

7. Kegiatan tempat ibadah memiliki kapasitas maksimal, yakni 50 persen 
Stocksnap.io/Pavlo Luchkovski

Aturan kegiatan di tempat ibadah akan diberi batasan, sehingga penyebaran virus tidak terjadi. Peraturan pembatasan terkait kegiatan di tempat ibadah telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23. 

Dalam pasal tersebut, tempat ibadah masih diperbolehkan tetap dibuka dengan protokol kesehatan. Kapasitas maksimal di tempat ibadah, yakni 50 persen. 

8. Fasilitas kesehatan tetap beroperasi untuk memberikan pelayanan ke masyarakat

8. Fasilitas kesehatan tetap beroperasi memberikan pelayanan ke masyarakat
Unsplash/ Martha Dominguez de Gouveia

Aktivitas fasilitas kesehatan selama PSBB ini masih tetap aktif dan diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol. 

Aktivitas fasilitas pelayanan kesehatan yang diizinkan tetap berjalan ini terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021.

Masyarakat yang ingin berkunjung ke berbagai fasilitas kesehatan di tengah pandemi diharapkan bisa disiplin menggunakan masker. Jika tidak mendesak, konsultasi pun bisa secara virtual untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

9. Kegiatan dan sarana di sektor olahraga dihentikan untuk sementara waktu  

9. Kegiatan sarana sektor olahraga dihentikan sementara waktu  
Pexels/Tom Fisk

Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 tahun 2021 telah membuat ketentuan tertulis terkait kegiatan dan sarana di sektor olahraga. 

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui masyarakat berdasarkan diktum kedua, antara lain: 

  • Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di dalam rumah atau sekitar lingkungan tempat tinggal dengan tetap
  • melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan tidak berkelompok. 
  • Menghentikan sementara operasional seluruh prasarana dan sarana olahraga serta pusat kebugaran publik baik outdoor maupun indoor, yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dikecualikan untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
  • Menghentikan sementara seluruh kegiatan atau event serta pelatihan olahraga di wilayah Provinsi DKI Jakarta. 

10. Operasional moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas

10. Operasional moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas
Pixabay/Free-Photos

Kegiatan operasional pada transportasi umum tetap diberlakukan maksimal 50 persen dari kapasitas. Ini berlaku untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi hingga kendaraan rental. 

Selain itu, ojek online hingga pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang. Hanya saja tetap perlu menjalani prokotol kesehatan yang sudah dianjurkan. 

Nah, itulah beberapa peraturan yang sudah ditetapkan selama PSBB di Jakarta dalam periode 11-25 Januari 2021. Walau tetap bisa menjalani aktivitas di luar rumah untuk memenuhi berbagai kebutuhan, namun Mama sekeluarga harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. 

Tetap jaga kesehatan diri sendiri dan keluarga ya, Ma!

Baca juga: 

The Latest