Rumah Ibadah Dibuka Kembali saat New Normal, Begini Perizinannya

Masjid hanya digunakan untuk ibadah salat, bukan untuk pertemuan yang lain

28 Mei 2020

Rumah Ibadah Dibuka Kembali saat New Normal, Begini Perizinannya
Popmama.com/Fx Dimas

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan segera membuka kembali rumah ibadah agar bisa digunakan oleh masyarakat seperti sediakala. Namun sebelum itu terjadi, Fachrul Razi akan menerbitkan aturan protokol di tempat ibadah untuk skenario new normal terlebih dahulu. 

Dalam protokol new normal, tempat ibadah memang benar-benar hanya digunakan untuk kebutuhan beribadah saja dan diharapkan tidak menggelar pertemuan lainnya. 

Dengan tetap taat terhadap protokol new normal ini mampu membantu dalam menurunkan angka penyebaran positif Covid-19 yang kian bertambah. 

Terkait akan kembali dibukanya rumah ibadah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat yang telah diungkapkan oleh Fachrul Razi. 

Disimak yuk, Ma!

1. Diharapkan rumah ibadah hanya digunakan untuk beribadah saja

1. Diharapkan rumah ibadah ha digunakan beribadah saja
Pixabay/aamiraimer

Dalam rapat terbatas, Fachrul mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat bahwa rumah ibadah hanya boleh digunakan untuk kegiatan beribadah saja. 

Sebagai contoh masjid yang dibuka memang benar-benar digunakan untuk salat serta tidak menggelar pertemuan lainnya. Selain masjid, rumah ibadah lain juga nantinya perlu menaati protokol new normal. 

"Kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih oleh camat untuk ada kultum. Tetapi kembali sesuai situasi," jelas Fachrul dalam keterangan persnya usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5/2020).

2. Rumah ibadah yang digunakan harus mendapatkan persetujuan untuk beroperasi

2. Rumah ibadah digunakan harus mendapatkan persetujuan beroperasi
Freepik/rawpixel.com

Fachrul memberitahukan bahwa rumah ibadah boleh digunakan jika berada di zona hijau. Selain itu, Fachrul mengingatkan harus adanya persetujuan dari camat ketika rumah ibadah ingin segera beroperasi. 

"Rumah ibadah yang boleh beroperasi harus relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasikan oleh camat atau bupati, wali kota sesuai level rumah ibadah masing-masing. Kalau ada level-level rumah ibadah di desa, izinya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati. Kalau levelnya antar kabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul. 

Terkait perizinan rumah ibadah perlu disesuaikan dengan level-level yang telah ditetapkan. 

3. Perizinan rumah ibadah akan direvisi setiap bulan

3. Perizinan rumah ibadah akan direvisi setiap bulan
Freepik

Fachrul Razi mengatakan setiap bulan Kementerian Agama akan melakukan kajian ulang terkait izin pembukaan rumah ibadah ini. 

Demi mengurangi penularan virus di masyarakat terutama yang dapat berpotensi ketika pergi ke rumah ibadah, maka Fachrul akan terus melakukan evaluasi setiap bulannya. 

"Izin ini akan direvisi setiap bulan. Bisa saja jumlahnya akan bertambah, bisa juga berkurang. Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata memicu Covid-19 atau penularan meningkat, maka akan dicabut," kata Fachrul.

Begitulah beberapa informasi terkait kabar bahwa rumah ibadah akan kembali dibuka. 

Ketika nantinya Mama ingin pergi ke rumah ibadah bersama keluarga, alangkah baiknya tetap selalu menjaga kesehatan. Ini menjadi langkah terbaik anggota keluarga di rumah tetap sehat ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest