Sebelum Meninggal, Gadis 16 Tahun Diperkosa 8 Pria Secara Bergilir

Korban sempat dicekoki pil excimer dan mengalami infeksi mulut rahim 

7 Juli 2020

Sebelum Meninggal, Gadis 16 Tahun Diperkosa 8 Pria Secara Bergilir
Unsplash/Kristina Flour

OR (16 tahun), gadis asal Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sejumlah laki-laki secara bergiliran. 

Peristiwa tewasnya OR ini cukup tragis dan telah menjadi perbincangan banyak orang sejak Jumat (12/6/2020) lalu. Korban tewas usai diperkosa oleh delapan remaja, termasuk pacarnya sendiri. 

Di awal penemuan kasus ini, polisi sempat mengatakan bahwa OR diperkosa karena kemauannya sendiri. Tak hanya itu terdapat keterangan bahwa dirinya meminta imbalan uang kepada pelaku sebesar Rp 100.000 dan meminta pil excimer untuk dikonsumsi sendiri. 

Keterangan tersebut akhirnya direvisi dan terdapat fakta baru. Jika Mama ingin mengetahui beberapa informasi terbaru dari kasus OR, kali ini Popmama.com telah merangkumnya. 

1. Ada luka di mulut rahim yang diduga akibat benda tumpul

1. Ada luka mulut rahim diduga akibat benda tumpul
Freepik/Yanalya

Setelah ramai diperbicangkan banyak orang terkait keterangan polisi, akhirnya ada kabar terbaru atas kasus tewasnya OR. 

Makam OR dibongkar dan diperiksa oleh tim medis dari pihak Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Keluarga telah mengizinkan makam OR dibongkar untuk kepentingan autopsi. 

Pemeriksaan tersebut memberikan penjelasan bahwa OR tewas akibat luka di bagian rahim. 

"Sesuai pemeriksaan Tim Forensik Mabes Polri yang telah mengambil sampel dari tubuh korban pada 17 Juni 2020 lalu, penyebab kematian itu luka di mulut rahim," kata Efri di Mapolsek Pagedangan, Tangerang, Senin (6/7/2020).

Efri juga menjelaskan bahwa ada infeksi yang terdapat pada tubuh OR semenjak korban digilir oleh delapan remaja laki-laki. 

Ada dugaan bahwa hantaman itu terjadi karena para pelaku berusaha memasukkan benda tumpul berkali-kali ke alat vital korban. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya infeksi berat dan memicu luka. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan luka dari mulut rahim korban, ini terjadi akibat kekerasan dengan benda tumpul sehingga mengakibatkan infeksi hebat hingga OR merasa kesakitan," ucap Efri.

2. Korban dicekoki pil excimer oleh para pelaku 

2. Korban dicekoki pil excimer oleh para pelaku 
Freepik

Pernyataan terkait OR yang dikabarkan meminta pil excimer untuk dikonsumsi sendiri telah direvisi. Menurut pernyataan terbaru diketahui bahwa korban dicekoki pil excimer oleh para pelaku sebelum diperkosa. 

Dari keterangan yang didapat diketahui bahwa korban sempat bolak-balik rumah sakit karena merasakan sakit hingga meninggal dunia.

Polisi juga akhirnya memastikan tidak ada luka lain yang ada dalam tubuh korban. 

"Tidak ada bekas luka lain, kecuali adanya memar di mulut rahim. Sempat ada yang menyatakan korban mengalami kekerasan, pemukulan dan sebagainya. Hanya saja tanda-tanda itu, tidak ada," ungkap Efri. 

3. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak

3. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak
Freeimages/clyde steven

Tindakan para pelaku yang telah merugikan korban dan keluarga akhirnya diancam dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. 

Pasalnya para pelaku termasuk sang Pacar telah melakukan tipu daya muslihat karena membujuk korban hingga terjadi kekerasan hingga pemerkosaan secara bergilir. 

Delapan remaja yang telah berstatus pelaku dijerat pasal perlindungan anak, sesuai undang-undang nomor RI 17 tahun 2016 pasal 81 subsider pasal 82. 

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Efri.

Pasal yang akan menjerat pelaku ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Dalam penelitian Jaksa nantinya bisa saja ada pasal lain yang menjerat mereka," katanya.

Baca juga: 

The Latest