Peraturan ini tentu harus diketahui oleh para wajib pajak yang memiliki gaji Rp 5 juta. Tidak hanya soal peraturan, simulasi perhitungan pajak penghasilan juga perlu diketahui agar para wajib pajak dapat langsung melihat nominal yang harus dibayarkan.
Berikut simulasi perhitungannya, antara lain:
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Sebagai informasi, besaran PTKP tetap pada angka Rp 54 juta per tahun. Dengan demikian, besaran PPh wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun menjadi:
PPh per tahun = Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 persen = Rp 300 ribu
Dari simulasi perhitungan di atas, wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya. Sebagai informasi, asumsi di atas untuk wajib pajak yang belum memiliki tanggungan.
Simulasi perhitungan ini tentu akan berbeda dengan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan. Mereka yang memiliki pendapatan kisaran tersebut akan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Para wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Kemudian, para wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
Terakhir, kalangan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Jadi, itulah beberapa fakta mengenai gaji 5 juta kena pajak 5 persen yang telah dirangkum dari berbagai sumber. Hadirnya informasi ini tentu menjadi suatu kabar baru yang wajib untuk diketahui.