Pemerintah memperpanjang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Rabu (20/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Namun, kali ini bukan PPKM Darurat, pemerintah menggantinya menjadi PPKM Level 4.
Istilah itu ada dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).
Apa itu PPKM Level 4? Apa saja wilayah dan bagaimana peraturan dari PPKM Level 4 ini?
Berikut Popmama.com rangkum fakta dan aturan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021 untuk Jawa-Bali.
