Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan 10 gaya di bawah ini selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Selama masa pemilu, para abdi negara disarankan untuk berhati-hati ketika berfoto. Jangan sampai menggunakan pose atau ekspresi tubuh untuk memberikan dukungan politik. Sebab, foto dengan pose yang mencerminkan atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Berikut Popmama.com siap membahas sejumlah gaya foto ASN yang dilarang selama masa pemilu 2024.
