Baru Saja Diluncurkan, Apa itu Wakaf Uang?

Mampu mengurangi ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan

25 Januari 2021

Baru Saja Diluncurkan, Apa itu Wakaf Uang
Instagram.com/jokowi

Melalui acara virtual di Istana Negara, Jakarta, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada hari ini, Senin (25/2/2020).

Peluncuran itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini," kata Jokowi via tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam kesempatan yang sama Jokowi juga menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang.

Namun warga RI banyak yang masih mencari tahu tentang apa itu GNWU dan wakaf uang sendiri. Maka untuk mengedukasi Mama semua, Popmama akan berikan ringkasan untuk mengenal wakaf uang. Simak informasi dari Popmama.com berikut ini:

1. Sejarah wakaf uang

1. Sejarah wakaf uang
bwi.go.id

Melasnir dari situs Badan Wakaf Inondesia (BWI), sebenarnya istilah wakaf uang sendiri awalnya belum dikenal di zaman Rasulullah. 

Wakaf uang (cash waqf) baru mulai dilakukan sejak awal abad kedua hijriyah, dimana salah seorang ulama terkemuka sekaligus peletak dasar tadwin al-hadist, Imam az Zuhri (wafat 124 H) memfatwakan, dianjurkan untuk berwakaf dinar dan dirham bagi pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Pada abad ke 20 menjadi tahapan awal dengan munculnya berbagai ide untuk meimplementasikan ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi. Maka berbagai lembaga keuangan lahir hingga menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Nah, seiring berkembangnya ide-ide mengenal wakaf uang. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara akhirnya memulainya dengan berbagai cara berebeda.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang.

Editors' Pick

2. Apa itu wakaf uang?

2. Apa itu wakaf uang
bwi.go.id

Masih dari sumber yang sama, berikut isi dari UU Pemerintah No 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang wakaf. 

  1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. 

3. Dapat mengurangi ketimpangan sosial dan mejuwudkan pemerataan pemerataan pembangunan

3. Dapat mengurangi ketimpangan sosial mejuwudkan pemerataan pemerataan pembangunan
Unsplash/贝莉儿 DANIST

Dikarenakan potensi wakaf di Indonesia yang begitu besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun bergerak, termasuk wakaf uang.

Maka dengan GNWU, ia meminta agar pemanfaatan wakaf tidak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.

"Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang hari ini menjadi bagian penting bukan hanya meningkatkan awareness, kepedulian, literasi dan edukasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial," ujar Jokowi.

Potensi wakaf uang di Indonesia setiap tahunnya mencapai angka Rp 180 triliun, hingga saat ini berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag), realisasi wakaf uang di Indonesia baru sekitar Rp 255 miliar. 

4. Perlu adanya dorongan dari lintas-sektor untuk membumikan wakaf uang

4. Perlu ada dorongan dari lintas-sektor membumikan wakaf uang
bwi.go.id

Meski belum sepopuler zakat, namun intensitas wakaf saat ini semakin tinggi digunakan dalam ranah publik. Namun, literasi wakaf diperlukan dorongan melalui gerakan dengan menggandeng peran lintas-sektor.

Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh mengatakan, siapapun yang ikut serta dalam perwakafan, maka mereka itu masuk dalam nafas ruh BWI sebagai sebuah lembaga wakaf yang menaungi negara. 

Masih kata dia, BWI merupakan kendaraan, sedangkan wakafnya itu sendiri sebagai muatan kendaraan yang jauh lebih penting nilainya.

“Gerakan Nasional Wakaf Uang hanya bisa berhasil jika daya dorongnya lebih besar dari daya geseknya. Maka dibutuhkan peran dari lintas-sektor untuk membumikan wakaf,” kata Mohammad Nuh melalui Webinar Gerakan Nasional Wakaf Uang, pada Sabtu (23/1) lalu. 

5. Perlu adanya pembenahan tata kelola wakaf

5. Perlu ada pembenahan tata kelola wakaf
bwi.go.id

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebut bahwa pencanangan GNWU ini akan menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Oleh karenanya pengelolaan wakaf di Tanah Air harus ada pembenahan, terutama untuk wakaf benda bergerak. Pembenahan tata kelola ini akan diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Pembenahan tata kelola pemangku kepentingan wakaf benda bergerak, dalam kesempatan ini dimulai dengan pembenahan tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif," ujar Wapres. 

Wah, kita harus ikut mendukung program tersebut ya Ma. Agar bisa membuat perubahan ke arah Negara yang lebih baik. Karena diperlukan peran serta dorongan dari lintas-sektor sebagaimana dikatakan oleh para petinggi Negara. 

Baca juga:

The Latest