Besok Idulfitri, Kemenag Beri Arahan untuk Salat Ied di Rumah Saja

Pertimbangannya adalah situasi pandemi yang belum tuntas

12 Mei 2021

Besok Idulfitri, Kemenag Beri Arahan Salat Ied Rumah Saja
Unsplash/Levi Clancy

Berdasarkan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada, Selasa (11/5), pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah yang juga Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis (13/5).

"Informasi hitungan hisab dikonfirmasi petugas Kemenag di daerah, di 88 titik mulai dari Aceh hingga Papua dan dari 88 titik itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal oleh karena itu berdasarkan hisab di posisi minus dan rukyat hilal tidak terlihat maka penetapan 1 syawal diistikmalkan sesuai sidang isbat tadi," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas seusai acara sidang Isbat yang disiarkan via daring.⁣

Sidang yang dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)⁣ ini, telah memutuskan 1 Syawal 1442 H pada Kamis, 13 Mei 2021, sama seperti yang sudah ditetapkan dua organisasi Islam Nahdlatul Ulama dan juga Muhammadiyah.⁣

"Hasil sidang isbat ini mudah-mudahan dapat menjadikan perayaan Idul Fitri secara bersama-sama, menjadikan simbol kebersamaan dan mudah-mudahan menjadi wujud kebersamaan anak bangsa untuk menatap masa depan secara bersama-sama," lanjut Menag.⁣

Menyambung ketetapan Hari Raya Idulfitri tersebut, Popmama.com telah merangkum tata cara ibadah salat Ied yang masih harus kamu lakukan di rumah terkait masih suasana pandemi Covid-19, simak ya Ma. 

1. Edaran dari Kemenag

1. Edaran dari Kemenag
Instagram.com/Kemenag_ri

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, masih terkait pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri akan dilakukan berbeda dari leadaan normal. 

Kemenag mengeluarkan panduan penyelanggaraan salat Idulfitri 1442 H di masa pandemi Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Idulfitri 1442 H Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Edaran tersebut mengatur tentang kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang biasanya diselenggarakan di masjid dan juga lapangan terbuka. 

2. Panduan salat Idulfitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kemenag

2. Panduan salat Idulfitri 2021 saat pandemi Covid-19 dari Kemenag
Pixabay/adelbayoumi

Adapun ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, berikut isinya. 

  • Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 
  • Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
  1. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  2. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  3. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
  6. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;.
  8. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

3. Ketentuan mengenai perayaan malam takbiran

3. Ketentuan mengenai perayaan malam takbiran
Pixabay/mohamed_hassan

Adapun ketentuan panduan penyelenggaraan Malam Takbiran 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, yang dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Demikian ketentuan dari pemerintah atas tata cara salat Idulfitri yang disarankan di rumah saja demi keamanan dan kesehatan bersama. Mesti tak ada hiruk pikut euphoria di masjid saat Lebaran nanti, semoga tak menurunkan perasaan bahagia dalam menyambut Hari Kemenangan ya, Ma!

Baca juga:

The Latest