Breaking News: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini

Catat tanggalnya, 22 April - 24 Mei 2021!

22 April 2021

Breaking News Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini
Unsplash/Steven Lewis

Rasanya baru kemarin Pemerintah membuat larangan mudik yang akan berlaku mulai tanggal 6 -17 Mei 2021, untuk melihat artikelnya klik disini.

Pada hari ini 22 April 2021, dilansir dari IDN Times, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yang sebelumnya telah ditetapkan akan berlaku 6 - 17 Mei 2021.

Perpanjangan larangan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis 22 April 2021 - 24 Mei 2021. 

Apa penyebab dari diperpanjangnya larangan mudik tersebut, Popmama.com akan sajikan ulasan khasnya untukmu di rumah. Jadi, waktunya Lebaran #dirumalagi.

Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik Menjadi H-14 dan H+7 dari Tanggal Peniadaan Mudik yang Sudah Ditetapkan

Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik Menjadi H-14 H+7 dari Tanggal Peniadaan Mudik Sudah Ditetapkan
Pexel/Rama Dhanu

Melalui Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Diperpanjang Guna Mengantisipasi Pergerakan Penduduk yang Berpotensi Meningkatkan Penularan Covid-19 Antardaerah

Diperpanjang Guna Mengantisipasi Pergerakan Penduduk Berpotensi Meningkatkan Penularan Covid-19 Antardaerah
Pexel/Skitterphoto

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Doni Manardo, diterangkan pula alasan dibuatnya addendum. 

Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," tulis SE itu lagi.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan membuat larangan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 pada rentan waktu 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Maret 2021 lalu via siaran pers youtube. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3).

Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. 

The Latest