Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan syariatnya secara jelas dalam ajaran Islam. Hewan kurban harus disembelih setelah salat Iduladha yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, tapi dapat dilanjutkan selama tiga hari berikutnya.
Hari berikutnya disebut sebagai Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Imam Syafi'i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar salat Iduladha dan dua khutbah dilaksanakan.
Jika kurban disembelih setelah waktu itu, hukum kurbannya sah. Adapun hadisnya yakni:
فامر النبى -صلى الله عليه وسلم- من كان نحر قبله ان يعيد بنحر اخر ولا ينحروا حتى ينحر النبى -صلى الله عليه وسلم-
Artinya:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan barangsiapa yang berqurban sebelum beliau berqurban, maka hendaklah ia mengulangi qurbannya. Janganlah berqurban sampai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban"
Hadis ini menjadi alasan bagi Imam Malik bahwa tidak sah kurban kecuali setelah imam menyembelih kurbannya. Namun, menurut Imam Nawawi yang menyanggah alasan ini dengan perkataan, karena Jumhur (mayoritas) ulama memahami hadis tersebut bahwa maksudnya adalah larangan keras bagi orang yang terburu-buru menyembelih kurban sebelum waktunya.
Karena dalam hadits lainnya dikaitkan hal tersebut dengan salat, yakni siapa yang menyembelih setelah salat Iduladha maka sah. Siapa yang menyembelih sebelumnya, maka tidaklah sah.