Apakah Mama tahu bahwa tidak semua aborsi dilarang dalam agama Islam? Karena ada beberapa pembagian. Aborsi terdiri dari dua macam, yakni:
Aborsi spontan. Aborsi ini tidak disengaja, hal ini bisa terjadi karena penyakit sifilis, demam panas yang hebat, penyakit ginjal, TBC, kecelakaan dan lain-lain.
Aborsi spontan oleh ulama disebut al-Isqath al-Afwi yang berarti aborsi yang dimaafkan, karena pengguguran seperti ini tidak menimbulkan akibat hukum.
Aborsi yang disengaja. Seperti namanya, aborsi ini dilakukan secara sengaja namun dilihat dari sebab akibatnya. Aborsi jenis ini pun dibagi menjadi dua macam, diantaranya:
- Aborsi Artificialis Therapicus
Jenis aborsi ini dilakukan oleh dokter atas indikasi medis sebelum lahir secara alami untuk menyelamatkan jiwa Mama yang terancam bila kehamilan dipertahankan.
Kalangan ulama menyebutnya sebagai al-Isqath al-Dharury atau al-Isqath al-'ilaji dan masuk dalam aborsi darurat atau aborsi pengobatan.
- Aborsi Provocatus Criminalis
Aborsi jenis ini dilakukan tanpa indikasi medis untuk meniadakan hubungan seks di luar pernikahan atau mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.
Jenis aborsi ini menurut kalangan ulama disebut sebagai al-Isqath al-Ikhtiyari yang berarti pengguguran yang disengaja tanpa sebab yang penting.