Kurang dari dua bulan lagi umat muslim akan merayakan Iduladha dan melaksanakan ibadah kurban. Tidak heran bila kini para peternak sapi, kerbau, dan kambing sedang mempersiapkan hewan untuk dijual sebagai hewan kurban.
Akan tetapi, baru-baru ini marak dijumpai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Hal ini membuat khawatir para peternak sekaligus pembeli hewan kurban pasalnya seluruh hewan kurban berpotensi terjangkit PMK.
Meski tidak ditularkan ke manusia, diketahui bahwa PMK merupakan penyakit yang menular dengan cepat dan bersifat akut. Melihat pada kondisi tersebut, lantas apakah boleh berkurban dengan hewan yang terkena PMK?
Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan fatwa MUI. Simak beberapa fakta selengkapnya di bawah ini yuk, Ma!
