Masih dari Nu Online, disebutkan juga beberapa ulama memperbolehkan ucapan Natal pada umat Kristen. Para ulamanya antara lain Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum'ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah dan banyak lainnya.
Mereka berlandaskan firman Allah SWT dalam Al Quran di surat Al-Mumtahanah ayat 8:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Selanjutnya, mereka juga berpegangan pada hadis Nabi riwayat Anas bin Malik yang berbunyi:
Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi SAW, kemudian ia sakit. Maka, Nabi SAW mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka. (HR Bukhari No 1356, 5657)
Berdasarkan hadis tersebut, Ibnu Hajar berkata, hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim menjadi pembantu dan menjenguknya jika ia sakit.
Lebih lanjut, mereka menafsirkan bahwa Nabi SAW mencontohkan pada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Sehingga, mengucapkan selamat Natal pun dianggap boleh.