Hari Raya Iduladha sebentar lagi akan tiba. Umat Muslim akan memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, dan sapi. Saking banyaknya hewan kurban yang disembelih, tak jarang orang berpikir untuk menjual daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban.
Melansir dari NU Online, menjual daging, bulu, atau kulit hewan kurban jadi satu hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku bagi orang yang berkurban nazar, maupun berkurban sunah. Sementara bagi si penerima daging kurban hal ini diperbolehkan, namun dengan catatan khusus.
Nah, supaya lebih jelas, kali ini Popmama.com akan berikan informasi mengenai hukum menjual daging kurban. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
