Mungkin banyak dari kita yang mendapati seseorang menjadi mualaf karena alasan ingin menikahi pasangannya.
Setelah berselang lama, ketika rumah tangga berjalan dengan baik atau tidak, suami atau istri memutuskan untuk pindah keyakinan semulanya.
Bagaimana menurut pandangan Islam? Apakah pernikahan menjadi batal dengan sendirinya jika ada yang pindah agama?
Berikut Popmama.com rangkum informasinya, semoga bisa menambah sedikit wawasan Mama terkait hal tersebut ya!
