Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik
Freepik

Intinya sih...

  • Ziarah kubur memiliki dasar dari hadis Rasulullah SAW, yang menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur untuk mengingat kematian dan meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat.

  • Mazhab Hanafi membolehkan perempuan berziarah kubur, Mazhab Maliki membedakan hukum berdasarkan usia dan kondisi perempuan, Mazhab Syafi'i cenderung membolehkan ziarah kubur bagi perempuan, dan Mazhab Hanbali melarangnya secara mutlak.

  • Adab ziarah kubur bagi perempuan termasuk mengenakan pakaian sopan, tidak melakukan ratapan atau tangisan histeris, dan membaca doa bagi ahli kubur.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang telah menjadi tradisi di kalangan umat Islam, terutama di Indonesia. Aktivitas ini sering kali dilakukan dalam momen tertentu, seperti menjelang Ramadan, Idul Fitri, atau hari penting lainnya. 

Dalam Islam, perempuan haid memiliki beberapa larangan dalam ibadah, seperti salat dan puasa. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan muslimah, apakah mereka tetap diperbolehkan berziarah ke makam atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau bersama Popmama.com terkait hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut 4 mazhab. Cek informasi selengkapnya di sini!

Dalil dan Hadis tentang Ziarah Kubur

Freepik

Ziarah kubur memiliki dasar dari hadis Rasulullah SAW, salah satunya diriwayatkan oleh Buraidah. Selain itu, ziarah kubur juga dapat menjadi pengingat akan kehidupan setelah meninggal.

"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR. Muslim)

Imam Ash-Shan'ani dalam kitabnya menjelaskan, bahwa hadis ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur. Tujuan utamanya adalah untuk mengingat kematian, memperkuat keimanan, serta meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat.

Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid Menurut Empat Mazhab

Freepik/Rawpixel.com

Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai hukum perempuan berziarah kubur, termasuk bagi mereka yang sedang haid. Berikut adalah perbedaan pendapat di antara mereka:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat, bahwa perempuan diperbolehkan untuk berziarah kubur, baik dalam keadaan haid maupun suci. Namun, mereka memakruhkan ziarah bagi perempuan jika menyebabkan tangisan berlebihan atau ratapan yang dilarang dalam Islam.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki membedakan hukum ziarah kubur berdasarkan usia dan kondisi perempuan. Bagi perempuan tua yang tidak menarik perhatian laki-laki, ziarah kubur diperbolehkan. Namun, bagi perempuan muda, hukumnya makruh karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

3. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i cenderung membolehkan ziarah kubur bagi perempuan, termasuk bagi mereka yang sedang haid, selama mereka menjaga adab-adab berlaku. Namun, jika ziarah menimbulkan fitnah atau menyebabkan ratapan berlebihan, maka hukumnya menjadi makruh.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pandangan lebih ketat. Sebagian ulama dalam mazhab ini melarang perempuan berziarah kubur secara mutlak karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Adab Ziarah Kubur bagi Perempuan

Freepik

Bagi perempuan, terutama yang sedang haid, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan saat melakukan ziarah kubur agar tidak melanggar syariat. Ini penjelasannya: 

  • Perempuan yang berziarah harus mengenakan pakaian yang sopan dan tidak mencolok agar tidak menarik perhatian.
  • Tujuan utama ziarah adalah untuk mengingat kematian dan berdoa bagi orang yang telah meninggal. 
  • Islam melarang ratapan atau tangisan histeris saat berziarah karena dapat menunjukkan ketidakikhlasan terhadap ketentuan Allah SWT.
  • Perempuan dilarang melakukan tabarruj (berdandan berlebihan), menampar-nampar pipi, atau merobek pakaian sebagai bentuk ekspresi kesedihan yang berlebihan.
  • Sebelum masuk ke area makam, dianjurkan membaca salam dan doa bagi ahli kubur. 

Doa Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid

Freepik/Wayhomestudio

Bagi perempuan haid yang ingin berziarah, dianjurkan untuk membaca doa. Meskipun sedang dalam keadaan haid, mereka tetap dapat berdoa dan memohon ampunan bagi ahli kubur.

اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه، واكرم نزله، ووسع مدخله...

Artinya: 

"Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya..."

Itu dia hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut 4 mazhab. Dari penjelasan di atas, perempuan haid tetap boleh berziarah kubur menurut mayoritas ulama asalkan menjaga adab. Karena itu, muslimah sebaiknya memahami ketentuan dan adabnya agar sesuai dengan tuntunan Islam.

FAQ Seputar Hukum Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid Menurut 4 Mazhab

Bolehkah wanita haid ziarah kubur menurut Imam Syafi'i?

Menurut Mazhab Syafi'i, ziarah kubur bagi wanita haid hukumnya makruh (tidak disukai) jika khawatir menimbulkan fitnah atau tangisan berlebihan, namun diperbolehkan karena intinya adalah doa dan zikir yang bisa dilakukan tanpa suci dari hadas besar, asalkan tetap menjaga adab seperti tidak membaca Al-Qur'an langsung (kecuali niat zikir) dan tidak menyentuh mushaf. Ziarah kubur tidak termasuk ibadah yang mensyaratkan suci seperti salat, jadi wanita haid tetap bisa mendoakan almarhum.

Apakah wanita haid boleh masuk masjid menurut 4 mazhab?

Menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), wanita haid tidak boleh berdiam diri di masjid karena najis, tetapi boleh sekadar lewat dengan syarat tidak mengotori, dan ada perbedaan pandangan mengenai bolehnya berdiam jika tidak khawatir mengotori (Syafi'i, Hanbali) atau harus berwudhu dulu (Hanbali), sementara mazhab Zahiriyah membolehkan mutlak.

Apa pendapat jumhur ulama mengenai diamnya wanita haid di masjid?

Pendapat pertama, yang dipegang oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, menyatakan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam diri di dalam masjid.

Editorial Team