Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang telah menjadi tradisi di kalangan umat Islam, terutama di Indonesia. Aktivitas ini sering kali dilakukan dalam momen tertentu, seperti menjelang Ramadan, Idul Fitri, atau hari penting lainnya.
Dalam Islam, perempuan haid memiliki beberapa larangan dalam ibadah, seperti salat dan puasa. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan muslimah, apakah mereka tetap diperbolehkan berziarah ke makam atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita tinjau bersama Popmama.com terkait hukum ziarah kubur bagi perempuan haid menurut 4 mazhab. Cek informasi selengkapnya di sini!
