Tidak terasa pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi kian mendekat. Bagi Mama yang berencana untuk berangkat Ibadah Haji tahun ini, perlu memperbaharui informasi yang penting, seperti rincian biaya hingga cara mengecek nama calon jemaah haji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi pada Jumat (29/4/2022) lalu.
Aturan tersebut terbit setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati besaran biaya haji tahun 2022 pada 13 April 2022.
Untuk lebih jelasnya, simak beberapa fakta yang sudah Popmama.com kumpulkan dari berbagai sumber berikut ini secara lebih detail.
