Pelaku mengaku kesal, AM yang masih berusia 10 tahun itu kerap mengadukan keburukannya pada sang suami.
Ia mengaku tengah jengkel kepada suaminya saat dilakukan penyidikan.
"Kalau motifnya, dia jengkel sama suaminya, tapi kita belum tahu jengkel karena apa, akhirnya dia melampiaskan si anak tirinya itu," ucap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Nasib buruk AM telah dialami beberapa tahun belakangan. Sejak ibu kandungnya meninggal karena sakit 5 tahun lalu, sang ayah memutuskan untuk menikah lagi.
Penganiayaan itu diterimanya saat sang ayah yang berkerja sebagai nelayan sedang melaut.
AM yang luka-luka di tangannya belum sepenuhnya sembuh, saat ini telah diungsikan ke rumah bibinya di Bandar Lampung.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit kompor gas yang digunakan untuk membakar tangan korban, anak tirinya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis mulai pasal penganiayaan KUHP, Undang-undang KDRT, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
Tragis, namun pelaku sudah diamankan. Semoga tidak ada kasus serupa yang bisa merugikan masa depan anak di masa mendatang.