Sejak 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Lembaga itu mencatat pada 2014, ada 4.475 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus, di 2016 menjadi 5.785 kasus, dan semakin meningkat di tahun-tahun berikutnya.
Ditemui pada diskusi yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jumat (22/2/2019), Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) Sri Nurherwati mengatakan bahwa dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan 5 persen, yang divonis dengan hukuman mungkin sekitar 2-3 persen.
Hal tersebut sudah sangat membuktikan bahwa kini Indonesia darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, Sri Nurherwati mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS) setidaknya harus memiliki enam elemen kunci.
Dari enam elemen kunci tersebut, pertama adalah pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
“Kedua, menindak pelaku kekerasan seksual, termasuk yang disebut dengan rehabnya, jenis tindak pidananya, dan sebagainya,” ujar Nurherwati.
Menurutnya, aturan KUHAP yang berlaku saat ini masih melindungi tersangka maupun terdakwa, belum mengakomodasi korban kekerasan seksual.
“KUHAP yang kita punya untuk memberikan jaminan kepada tersangka atau terdakwa. Untuk korban tidak ada pengaturan perlindungannya," jelasnya.
Elemen ketiga, memulihkan korban. Keempat, meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kelima, peran masyarakat dan tokoh daerah yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual.
“Mereka sosialisasikan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dilakukan, kalau sudah terjadi langkahnya apa,” ungkapnya.
Sementara itu, keenam adalah pemantauan terhadap UU PKS jika telah disahkan. "Harus optimal implikasinya," tegas Nurherwati.
Sebelumnya, ia mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja, melainkan karena layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai.
Mengetahui hal tersebut, maka sebagai orangtua Mama tidak bisa tinggal diam dan menyerahkan seutuhnya kepada pemerintah.
Mama juga harus selalu siaga melakukan pencegahan sebelum anak menjadi korban. Untuk itu, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa pencegahan kekerasan seksual pada anak yang dapat Mama lakukan.
