Karantina jadi salah satu syarat yang wajib dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Virus Corona, khususnya dari negara yang sudah mengonfirmasi adanya varian baru Virus Covid-19 Omicron.
Aturan terkait karantina ini diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal ini, pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), guna menyediakan serta memfasilitasi tempat bagi semua kedatangan internasional yang wajib melakukan karantina dengan biaya sendiri.
PHRI sendiri sudah membantu terkait penyediaan hotel karantina sejak Desember 2020 dengan membuat web D-Hots untuk memudahkan masyarakat mengakses dan melihat ketersediaan kamar.
Lantas bagaimana cara pesan hotel karantina di Jakarta? Berikut Popmama.com akan berikan informasi mengenai cara pesan hotel karantina di Jakarta. Catat ya Ma!
