Selain tempat ibadah, ada pula tempat kerja dan tempat usaha yang sudah bisa beroperasi mulai 8 Juni 2020. Diantaranya yakni perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan.retail/showroom/dll (mandiri), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, dsb) mulai 8 Juni 2020.
Kemudian yang dibuka pada 13 Juni 2020 yakni UMKM binaan pemprov. Pasar dan mall pada 15 Juni 2020.
Sementara, taman rekreasi indoor dan outdoor hingga kebun binatang akan dibuka mulai 20 Juni 2020.
Sementara untuk protokol kesehatannya juga jangan lupa diperhatikan ya, Ma.
Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari Kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari Kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan
Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I
Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari Kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu