Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Penasihat hukum Joddy, Muhammad Siswoyo, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siska kepada penyidik Satlantas Polres Jombang.
BAP itu isinya perihal kecepatan mobil dan permintaan Bibi kepada Joddy untuk menambahkan kecepatan menyetirnya.
"Ada pertanyaan di nomor 10, berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan? Jawab saudara, kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 km/jam," tegas Siswoyo.
Siswoyo juga menegaskan kembali kepada Siska soal kejadian perintah penambahan kecepatan oleh Bibi pada Joddy. "Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya Siswoyo kepada Siska.
Siska pun membenarkan apa yang sudah disampaikan Siswoyo itu di hadapan majelis hakim. "Betul," timpal Siska.
Joddy, yang juga hadir secara virtual sebagai terdakwa, mengamini kesaksian Siska. Dia menimpali bila aoa yang disaksikan Siska tak ada yang salah.
"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia," kata Joddy, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setiawan itu, mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.