Melansir dari NU Online, ada 5 syarat wajib puasa. Syarat wajib ini harus diepenuhi oleh seseorang sebelum ia melaksanakan ibadah puasa. Apabila saat berpuasa seseorang tidak bisa memenuhi syarat wajib ini, maka ibadah yang dilakukannya akan dianggap gugur.
Syarat wajib melaksanakan ibadah puasa yakni beragama Islam. Hal ini secara mutlak terdapat dalam firman Allah SWT, Surat Al Baqarah ayat 183.
يايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (Q.S Al Baqarah 183).
Baligh jadi salah satu syarat wajib berpuasa Ramadan. Tanda baligh pada laki-laki yaitu keluarnya air mani dari kemaluan baik secara sengaja atau tidak (mimpi basah). Sedangkan bagi perempuan, baligh ditandai dengan menstruasi. Artinya, anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Syarat wajib puasa berikutnya yakni berakal sempurna atau tidak gila, baik gila karena cacat mental atau gila yang disebabkan karena mabuk. Orang dengan gangguan jiwa atau mabuk, tidak dibebankan untuk berpuasa. Hanya saja, khusus bagi mereka yang mabuk karena disengaja, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di lain hari.
Puasa wajib dijalankan oleh mereka yang kuat dan mampu, atau dalam kondisi sehat. Apabila tidak mampu, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
اياما معدودت فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من ايام اخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وان تصوموا خير لكم ان كنتم تعلمون
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S Al Baqarah 184).
Selain Islam, baligh, berakal, dan kuat, seseorang juga harus mukim atau menetap. Artinya, ketika seorang Muslim sedang menempuh perjalanan jauh, maka diberikan keringanan bagi mereka untuk tidak berpuasa.