Dikutip dari Bincang Syariah, Syaikh Ali bin Ahmad Al-Jurjawi dalam kitabnya Hikmah At-Tasyri' Wa Falsafatuhu menyebutkan ada beberapa hikmah dibalik larangan salat bagi istri yang sedang haid.
- Sulitnya istri bersuci ketika haid
Dikarenakan darah haid terus keluar dan tidak diketahui kapan berhentinya. Oleh karena itu, salat jadi tidak wajib karena akan mempersulit perempuan haid untuk membersihkan darah dan tempat keluarnya secara terus menerus.
- Kasih sayang kepada perempuan yang haid
Islam tidak memberatkan umatnya, terutama saat istri haid, buktinya bisa dilihat tidak ada kewajiban untuk melakukan qadha salat yang ditinggalkan.
Sebab, jika aturan qadha dilakukan. Setiap istri melakukan salat hanya akan dihabiskan untuk melakukan qadha salat, sementara dari sisi lain, banyak kemaslahatan yang mestinya dilakukan.
- Walau tidak boleh salat, dianjurkan untuk sedekah
Sedekah dalam hal ini bisa disebut sebagai cara menutupi ibadah yang mereka tinggalkan ketika haid.
Bertapa meringankannya serta perhatiannya Islam kepada kaum perempuan ketika haid, sehingga setiap istri tidak merasa kesulitan dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.