Dulu BPJS Kesehatan ditentukan per kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Tetapi kini BPJS Kesehatan menyatukan kelas menjadi Kelas Standar yang akan diterapkan mulai Juli 2022.
Perubahan dari kelas 1, 2 dan 3 ke Kelas Standar itu pun akan menentukan formula iuran kepada masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa iuran seperti BPJS Kesehatan yang memisahkan besarannya kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku.
Berikut Popmama.com rangkum beberapa fakta mengenai iuran BPJS Kesehatan yang akan sesuai gaji per Juli 2022.
