Wabah virus corona di Indonesia belum berakhir, meskipun di beberapa kota telah menerapkan masa new normal di mana beberapa tempat umum telah dibuka kembali untuk masyarakat dengan himbauan protokol kesehatan.
Namun, kondisi fase new normal ini kadang menjadi celah bagi banyak orang untuk melakukan kegiatan menjadi 'back to normal' sehingga banyak yang abai dengan panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan saat masa pandemi.
Baru-baru ini ditemukan kasus penyebaran virus corona melalui sebuah acara pesta pernikahan di Semarang yang melanggar ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Acara yang digelar pada pertengahan Juni 2020 ini menyisakan kisah duka, karena satu persatu kerabat yang datang dalam acara tersebut dinyatakan positif virus corona dan beberapa telah meninggal dunia.
Berikut informasi lengkap kasus klaster pesta penikahan di Semarang yang telah Popmama.com lansir dari berbagai sumber.
