Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik menjadi level 3 sejak Selasa (8/2/2022).
Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan dan peraturan baru untuk ditaati masyarakat selama PPKM level 3 berlangsung. Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi penularan virus Covid-19.
Sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis (10/2/2022).
Berikut ini Popmama.com akan membagikan informasi mengenai peraturan dan jam operasional terbaru MRT Jakarta.
Simak yuk, Ma!
