Pemerkosaan adalah bentuk serius dari kejahatan seksual, sehingga perkosaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk tindak pidana seksual. Kasus pemerkosaan di Indonesia menduduki peringkat ke-62 dari 194 negara di dunia yaitu 0.00567003 per 1.000 orang
Kekerasan seksual di Indonesia yang cukup tinggi yakni dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan yaitu 400.939 kasus. Hingga kini, pemerintah dan masyarakat berusaha menekan masalah tersebut.
Salah satu yang terjadi baru-baru ini, anak anggota DPRD Kota Bekasi yang berusia 21 tahun. Dia melakukan pelecehen seksual teradap gadis 15 tahun.
Solusi yang dikemukakan yaitu menikahkan pelaku dengan korban pelecehan seksual. Benarkah pilihan itu yang terbaik?
Simak informasi selengkapnya di Popmama.com:
