Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat pengaturan ganjil-genap (gage) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin (18/10/2021). Jika sebelumnya, selama PPKM level ganjil genap diberlakukan selama setiap hari.
Namun kini, ganjil genap hanya diterapkan selama hari kerja saja. Yaitu pada hari Senin sampai Jumat. Sementara pada weekend dan tanggal merah ditiadakan.
Terkait jam operasional, saat ini juga mengalami perubahan dan berlaku selama 2 sesi, pagi dan sore hari di 3 kawasan di Jakarta. Sebelumnya, ganjil genap selama PPKM adalah pukul 06.00-20.00 WIB.
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasinya terkait aturan baru ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.
