Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik/wirestock
Freepik/wirestock

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat pengaturan ganjil-genap (gage) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin (18/10/2021). Jika sebelumnya, selama PPKM level ganjil genap diberlakukan selama setiap hari.

Namun kini, ganjil genap hanya diterapkan selama hari kerja saja. Yaitu pada hari Senin sampai Jumat. Sementara pada weekend dan tanggal merah ditiadakan.

Terkait jam operasional, saat ini juga mengalami perubahan dan berlaku selama 2 sesi, pagi dan sore hari di 3 kawasan di Jakarta. Sebelumnya, ganjil genap selama PPKM adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasinya terkait aturan baru ganjil genap di Jakarta yang mulai berlaku hari ini.

1. Kaji pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta

Pixabay/yanuar_wijaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji soal pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti sebelum pandemi.

Rencana pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan muncul karena volume kendaraan kian meningkat pada masa PPKM level 3. Berikut adalah daftar 25 ruas jalan tersebut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7.  Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

2. Ganjil genap di Jakarta berlaku hanya di hari kerja

Instagram.com/dkijakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ganjil genap kembali ke aturan lama sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Jika sebelumnya, gage diberlakukan selama setiap hari. Kini, gage hanya berlaku selama hari kerja saja yaitu pada hari Senin sampai Jumat.

"Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Kombes Sambodo dalam keterangannya.

3. Jam operasional ganjil genap berlaku 2 sesi

Freepik

Selanjutnya, Sambodo juga menjelaskan jam operasional ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan selama 2 sesi.

Yaitu pada pagi dan sore hari yang berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

4. Tilang ganjil genap dilakukan secara manual maupun via e-TLE

Freepik.com/Macrovector

Terkait tilang untuk kawasan gage, Sambodo mengatakan dilakukan secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," kata Sambodo.

Meski demikian, Sambodo menegaskan walaupun penindakan dilakukan dengan 2 cara, ia memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang akan kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokan, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tuturnya.

5. Ganjil genap di Jakarta masih baru diterapkan di 3 kawasan

Freepik.com/Macrovector

Meski dalam Pergub kawasan ganjil genap akan berlaku di 25 kawasan, namun kini pemberlakuannya masih bertahap dan baru di 3 kawasan saja. Kawasan Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan.

"Terkait jalur gage memang sudah ada Pergub yang menyatakan bahwa ada 25 kawasan gage di Jakarta. Yang saat ini baru kita aktifkan 3 kawasan (yakni) Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan," ujarnya.

Sambodo juga mengatakan untuk jalur ganjil genap lainnya akan dievaluasi kembali pekan depan dengan mempertimbangkan volume kendaraan di lokasi tersebut.

"Minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait, dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan, ditambahkan kawasan-kawasan lain," katanya.

6. Road bikers boleh melintasi kawasan ganjil genap

freepik/tongcom

Dalam peraturan ganjil genap yang berlaku, road bikers diperbolehkan untuk melintasi kawasan ganjil genap dengan syarat tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan tidak menciptakan kerumunan.

Jam operasional road bike ditentukan pada Senin-Jumat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 06.30 WIB. Sedangkan khusus weekend, Sabtu dan Minggu hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 09.00 WIB.

"Terkait dengan sepeda ini kebijakannya sifatnya uji coba. Nanti akan kita lihat di lapangan," kata Sambodo.

Itulah rangkuman informasi lengkapnya terkait aturan ganjil genap yang mulai berlaku hari ini di 3 kawasan di Jakarta. Tetap hati-hati dan cek terlebih dahulu nomor plat kendaraan Mama dengan gage yang berlaku agar tidak sampai kena tilang!

Editorial Team