Jika kamu atau keluargamu mengalami kecelakaan lalu lintas, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mengajukan klaim Jasa Raharja. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Melaporkan kecelakaan
Laporan kecelakaan harus dibuat ke kepolisian atau instansi terkait. Laporan ini akan menjadi dasar untuk proses klaim santunan.
2. Mengumpulkan dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir pengajuan santunan yang dapat diperoleh di kantor Jasa Raharja.
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
- Surat keterangan kondisi kesehatan korban dari rumah sakit.
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Kwitansi biaya perawatan dan obat dari rumah sakit.
- Salinan KTP korban.
3. Proses verifikasi dan pembayaran santunan
Setelah dokumen lengkap, pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi. Jika klaim disetujui, santunan akan diberikan dalam waktu 1 hingga 3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
4. Layanan klaim online 24 jam
Jasa Raharja menyediakan layanan pengajuan klaim secara online yang dapat diakses kapan saja, sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam mengajukan santunan tanpa terbatas oleh waktu dan lokasi.
Itu dia 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja. Jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi situs resmi Jasa Raharja di https://www.jasaraharja.co.id atau menghubungi call center di 1500020.