Praktik social commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial tengah menjadi sorotan karena berdampak langsung pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM mengeluhkan sepinya pembeli akibat makin maraknya praktik social commerce, termasuk para artis yang beramai-ramai ikut jualan online di platform TikTok Shop.
Pemerintah akhirnya mendengar keluhan para pelaku usaha. Pada Senin (25/9/2023), Presiden Joko Widodo dan para menteri bidang ekonomi menggelar rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce.
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.
Usai rapat terbatas tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu isi penting dari Permendag baru adalah larangan media sosial menjadi platform jual beli online.
Untuk informasi lengkapnya, berikut Popmama.com rangkumkan untuk kamu.
