Baru-baru ini publik dikejutkan oleh munculnya aturan baru tentang pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan terbaru itu tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan tersebut mengatur JHT tidak bisa langsung dicairkan. Pada Pasal 3 tertulis bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika berusia 56 tahun.
Aturan itu pun menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat menginginkan JHT tetap bisa dicairkan dalam masa-masa sulit, seperti PHK. Selang beberapa hari setelah aturan tersebut dikeluarkan, Presiden Joko Widodo meminta aturan itu direvisi.
Bagaimana tanggapan Jokowi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022? Berikut informasinya yang dirangkum Popmama.com secara lebih detail.
