Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Pemasangan bendera merah putih ternyata memiliki aturannya, lho

15 Agustus 2022

Tata Cara Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Benar
Youtube.com/Sekretariat Presiden

Tidak terasa sebentar lagi masyarakat akan merayakan HUT Ke-77 RI. Berbagai upaya dalam memeriahkan hari kemerdekaan pasti tak ketinggalan untuk dilakukan, salah satunya yang juga paling ditunggu-tunggu ialah lomba 17-an.

Nah, selain lomba, ternyata ada cara lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam memeriahkan HUT Ke-77 RI. Adakah yang bisa menebak dengan benar?

Yup, kita sebagai masyarakat bisa memeriahkan hari kemerdekaan melalui pemasangan bendera merah putih di halaman rumah. Eits, walau tampak terlihat sepele, pemasangan bendera merah putih ternyata memiliki aturannya, lho. Jadi, jangan sampai salah, ya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, pemasangan bendera merah putih bisa dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022.

Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi tentang tata cara dan aturan pemasangan bendera merah putih yang benar secara lebih detail.

Penasaran seperti apa tata cara dan aturannya? Yuk Ma, simak informasinya!

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pixabay/mufidpwt

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih yang benar sebetulnya telah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut tertulis bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Selain itu, bendera merah putih dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Berikut aturan pemasangan bendera merah putih yang benar, antara lain:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih Benar
Pexels.com/Indra Tyo

Selain mengatur tentang aturan pemasangan, UU tersebut juga ikut mengatur mengenai tata cara pemasangan bendera merah putih yang benar. Hal ini bisa mama sekeluarga temukan dalam Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut tata cara pemasangan bendera merah putih yang benar, antara lain:

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Ukuran Bendera Merah Putih

Ukuran Bendera Merah Putih
Pixabay/mufidpwt

Bendera merah putih ternyata memiliki ukuran yang berbeda-beda. Perbedaan ini diketahui disesuaikan dengan jenis dan lokasi penggunaan bendera.

Supaya tak salah dalam melakukan pemasangan, mama sekeluarga tentu perlu mengetahui ukuran bendera merah putih yang tepat.

Berikut rincian ukuran bendera merah putih berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009, antara lain:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Jadi itulah rangkuman informasi yang berhasil dikumpulkan tentang aturan pemasangan bendera merah putih yang benar.

Semoga adanya informasi ini bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan mama sekeluarga.

Baca juga:

The Latest