Biaya Listrik Naik, Ini Daftar Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022

Kenaikan biaya listrik ini berlaku bagi rumah tangga yang memiliki daya listrik 3.500 VA ke atas

14 Juni 2022

Biaya Listrik Naik, Ini Daftar Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022
web.pln.co.id

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif listrik untuk beberapa kategori tertentu. Tarif listrik yang mengalami kenaikan ialah golongan orang kaya atau non subsidi mulai dari golongan 3.500 Volt Ampere (VA).

Kenaikan yang mulai berlaku secara efektif per 1 Juli 2022 mendatang ini dilatarbelakangi oleh temuan yang menunjukkan bahwa orang kaya masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana melalui konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Lalu, seperti apa rincian tarif listrik terbaru pasca diberlakukannya kenaikan pada kategori tertentu? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta serta daftar tarif listrik terbaru yang berlaku per 1 Juli 2022.

Yuk, disimak!

1. Daftar tarif listrik golongan subsidi

1. Daftar tarif listrik golongan subsidi
web.pln.co.id

Kabar gembiranya, tarif listrik dengan golongan subsidi tidak terimbas dengan kenaikan yang sudah ditetapkan. Subsidi biaya listrik ini berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 3.500 VA.

Berikut rincian daftar tarif listrik bagi golongan subsidi, antara lain:

  1. Golongan Rumah Tangga R1 dengan Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan Rumah Tangga R1 dengan TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

2. Daftar tarif listrik non subsidi

2. Daftar tarif listrik non subsidi
Freepik/Ededchechine

Berbeda dengan golongan subsidi, bagi rumah tangga yang berada pada golongan non subsidi harus mengalami kenaikan tarif listrik. Perlu diketahui golongan non subsidi ini berlaku bagi rumah tangga yang menggunakan daya listrik mulai dari 3.500 VA ke atas.

Berikut rincian tarif dan kenaikannya, antara lain:

  1. Golongan Rumah Tangga R2 dengan TR daya 3.500-5.500 VA, dari Rp1.444,70 per kWh mengalami kenaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  2. Golongan Rumah Tangga R3 dengan TR daya 6.600 VA ke atas, yang semula Rp1.444,70 per kWh mengalami kenaikan menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  3. Golongan Pemerintah P1 dengan TR daya 6.600 VA-200 kVA, dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
  4. Golongan Pemerintah P2 daya di atas 200 kVA, dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
  5. Golongan Pemerintah  P3 TR untuk penerangan jalan umum, yang semula dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

3. Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik berkeadilan

3. Penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik berkeadilan
web.pln.co.id

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Hal ini berarti kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," jelasnya.

Darmawan mengatakan bahwa sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif, pemerintah sudah menggelontorkan dana subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 sampai 2021.

Darmawan melanjutkan bahwa dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu, yakni rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.

Perlu diketahui juga sepanjang tahun 2017 sampai 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut telah mencapai Rp4 triliun.

Itulah rangkuman informasi tentang daftar tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Semoga adanya informasi ini mama sekeluarga jadi paham tentang daftar listrik terbaru yang akan diberlakukan.

Baca juga:

The Latest