Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aktivitas yang Diizinkan 100 Persen

Apa saja aktivitas yang diizinkan hingga 100 persen pada wilayah PPKM level 1?

25 Mei 2022

Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aktivitas Diizinkan 100 Persen
Pexels/Anna Shvets

Pemerintah resmi memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini mulai berlaku sejak 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022 mendatang. Kabar baiknya, kini wilayah Jabodetabek sudah kembali masuk ke level 1.

Sekarang, aktivitas masyarakat baik yang esensial maupun non esensial sudah bisa beroperasi hingga 100 persen. Tak hanya bekerja dari kantor saja yang diizinkan, beberapa aktivitas lainnya juga diberikan kesempatan untuk beroperasi sesuai dengan aturan Inmendagri No. 26 Tahun 2022.

Kira-kira aktivitas apa saja yang diizinkan hingga 100 persen? Demi bisa menjawab rasa penasaran, kali ini Popmama.com telah merangkum daftar aktivitas yang diizinkan hingga 100 persen di wilayah PPKM level 1.

1. Makan di tempat umum

1. Makan tempat umum
Pexels/Jack Sparrow

Makan di tempat umum atau dine in telah kembali diizinkan hingga 100 persen. Perlu diketahui bahwa ada batas beroperasinya ikut dilonggarkan sampai pukul 22.00. Meski demikian, tetap ada beberapa peraturan mengenai makan di tempat yang perlu diketahui.

Makan di tempat umum seperti di resto, rumah makan, hingga kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Perlu Mama ketahui pula, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

2. Masuk supermarket hingga pasar

2. Masuk supermarket hingga pasar
Freepik/senivpetro

Tidak hanya makan di tempat umum saja yang diizinkan, kegiatan perbelanjaan di supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional, hingga pasar swalayan juga ikut diizinkan. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hingga 100 persen.

Aplikasi PeduliLindungi pun wajib digunakan sebagai syarat untuk memasuki kawasan perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar. Aturan ini sendiri sudah berlaku sejak 14 September 2021 lalu.

Lalu, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

3. Masuk mal atau pusat perbelanjaan

3. Masuk mal atau pusat perbelanjaan
Freepik/Jcomp

Bagi mama sekeluarga yang akan berencana untuk pergi ke mal atau pusat perbelanjaan dalam waktu dekat, wajib tahu aturan terbarunya.

Kini, kegiatan yang ada pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan telah dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Adapun jam operasional yang diberlakukan sampai dengan pukul 22.000 waktu setempat.

Perlu diketahui, pengunjung anak dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua. Kemudian, khusus untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu, tempat bermain anak dan tempat hiburan yang berada dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan ikut dibuka. Saat memasuki area ini, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak berusia 6 tahun sampai 12 tahun.

Bagi para pengunjung dan pegawai yang akan memasuki area mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti tempat lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Editors' Pick

4. Mengunjungi kafe dan restoran di malam hari

4. Mengunjungi kafe restoran malam hari
Pexels/Adrienn

Bila Mama punya usaha kafe atau restoran, atau malah berencana pergi ke sana bersama pasangan maupun keluarga, perlu tahu aturan terbaru yang sudah diberlakukan.

Untuk kafe atau restoran yang buka di malam hari, dapat beroperasi dari pukul 18.00 pukul 02.00 dini hari waktu setempat. Selain itu, kafe dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Aplikasi PeduliLindungi pun wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Fasilitas umum

5. Fasilitas umum
Pixabay/hpgruesen

Kabar gembira bagi mama sekeluarga yang ingin mengajak keluarga bermain di area publik, taman umum, maupun tempat wisata. Fasilitas umum tersebut diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun pada saat berada di fasilitas umum wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Selain itu, wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

Kemudian, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Lalu, untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun,wajib didampingi oleh orangtua. Khusus untuk anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib untuk memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Bioskop

6. Bioskop
Pixabay/Bru-nO

Untuk Mama yang akan pergi ke bioskop bersama keluarga dalam waktu dekat, juga perlu mengetahui aturan terbarunya, lho.

Pada masa PPKM level 1, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Saat memasuki area, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh memasuki area bioskop, kecuali memang orang tersebut tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Kemudian, bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua. Khusus anak berusia 6 sampai 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop juga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. Meski begitu tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata.

7. Tempat ibadah

7. Tempat ibadah
Pexels/Dr Fadlan Othman

Selama penerapan PPKM level 1, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen.

Tempat ibadah tersebut meliputi Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Kegiatan ini sendiri dapat diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan teknis yang diberikan dari Kementerian Agama.

8. Pusat kebugaran atau gym

8. Pusat kebugaran atau gym
Pexels/Andrea Piacquadio

Untuk mama sekeluarga yang rindu untuk berolahraga di pusat kebugaran atau gym kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Meski begitu, pusat kebugaran tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Lalu, para pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti lainnya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLIndungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena ada alasan kesehatan.

9. Transportasi umum

9. Transportasi umum
Freepik/freepik

Kegiatan di transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa juga ikut diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Walau begitu, pelaksanaannya tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah berlaku secara lebih ketat.

Itulah rangkuman beberapa aktivitas yang diperbolehkan hingga 100 persen pada masa PPKM level 1. Semoga adanya informasi ini dapat membantu dan bermanfaat bagi mama sekeluarga, ya.

Baca juga:

The Latest