Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik

Imbas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani resmi ditahan

25 Oktober 2022

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Publik belum lama ini dikejutkan dengan kabar dari artis Nikita Mirzani. Menurut kabar yang beredar, perempuan kelahiran 1986 tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra memang sudah melaporkan Nikita ke polisi. Dito melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu. Laporan tersebut bahkan sempat berujung pada kedatangan polisi ke kediaman Nikita.

Mengenai kabar Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa faktanya secara lebih detail.

1. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan sampai 20 hari ke depan

1. Penahanan Nikita Mirzani dilakukan sampai 20 hari ke depan
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Kabar penahanan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjutak. Kepada wartawan, Freddy menjelaskan bahwa Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan yang terhitung dari hari ini.

"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap II jadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan. 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang," ujarnya.

Nikita dikabarkan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Editors' Pick

2. Pihak Kejaksaan ungkap alasan penahanan Nikita Mirzani

2. Pihak Kejaksaan ungkap alasan penahanan Nikita Mirzani
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Di balik penahanan Nikita Mirzani, rupanya ada dua aspek alasan yang terdiri dari unsur objektif, di mana Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Sementara dari segi subjektif, Freddy menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," terangnya.

3. Nikita Mirzani sempat menolak diitahan

3. Nikita Mirzani sempat menolak diitahan
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Kepada awak media, Freddy menjelaskan bahwa Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Meski demikian, tim kejaksaan sudah melakukan antisipasi melalui pendekatan persuasif sehingga Nikita akhirnya bersedia.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga. Bagaimana pun untuk ditahan kan," ujar Freddy.

Sebagai informasi, selama proses penyidikan di Kepolisian Polresta Serang Kota, Nikita memang tidak ditahan sejak jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," katanya lagi.

Menurut kabar yang banyak beredar, Nikita memang sempat menolak adanya penahanan yang dilakukan kepada dirinya. Ia bahkan sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Nikita dikabarkan juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Saat itu, pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berusaha menenangkan Nikita.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita.

4. Kasus ini berawal dari sindiran Nikita Mirzani

4. Kasus ini berawal dari sindiran Nikita Mirzani
Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172

Bila melihat jauh ke belakang, masalah ini berawal dari seorang mantan crew private jet berinisial AK yang mengaku bahwa Dito Mahendra pernah menggunakan jasanya. Namun, AK mengaku Dito belum membayar gaji kru selama 6,5 bulan.

"Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya Hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ketiga dan ke crew," bunyi pesan AK.

Menerima pesan tersebut, Nikita langsung membagikan cerita itu di Instagram pribadinya. Nikita juga meminta Dito Mahendra agar segera membayar gaji crew pesawat pribadi yang ditumpanginya.

"Nggak usah banyak gaya lo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi nggak mampu bayar. Bayar woy hak orang itu," tulis Nikita.

Sindiran tersebut rupanya membuat Dito menjadi berang. Ia kemudian melaporkan Nikita ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang dilayangkan Dito berujung pada kedatangan polisi ke kediaman Nikita pada 15 Juni 2022.

Kini, Nikita sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang Kota. Ia baru saja menjalani proses penyerahan berkas tahap II di Kejari Serang.

Jadi, itulah rangkuman informasi mengenai Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik.

Kabar ini sendiri tentu mengejutkan bagi publik terutama bagi para penggemar Nikita Mirzani.

Baca juga:

The Latest