RKUHP Disahkan, Penganiayaan Terhadap Hewan Bisa Dibui 1 Tahun

Kekerasan terhadap hewan seperti penganiayaan hingga melakukan hubungan seks bisa dipenjara 1 tahun

6 Desember 2022

RKUHP Disahkan, Penganiayaan Terhadap Hewan Bisa Dibui 1 Tahun
Pexels/Chevanon Photography

Setelah melalui perjalanan yang panjang, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).

Sebagai informasi, setelah disahkan, RKUHP ini kabarnya akan menggantikan KUHP lama bikinan penjajah kolonial Belanda.

Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP yang sudah dibuat, salah satunya ialah tentang penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 337 mengatur tentang hal tersebut.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkumkan isi draf final RKUHP tentang penganiayaan terhadap hewan secara lebih detail.

1. Penganiayaan terhadap hewan bisa dipidana

1. Penganiayaan terhadap hewan bisa dipidana
Pexels/David Dibert

Bagi oknum yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun. Bentuk penganiayaan tersebut meliputi menyakiti atau melukai hewan hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Masa hukuman pidana bisa diperberat menjadi 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan hewan tersebut sakit atau mati.

Berikut isi RKHUP versi 30 November 2022 Pasal 337, antara lain:

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

2. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang bisa dipidana paling lama 6 bulan

2. Mengusik hewan sehingga membahayakan orang bisa dipidana paling lama 6 bulan
Pexels/Pixabay

Tidak hanya penganiayaan, mengusik hewan ternyata juga dapat dipidana dengan hukuman paling lama 6 bulan penjara. Selain itu, memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang juga dapat dipidana.

Hal tersebut dijelaskan dengan detail dalam draf final RKHUP versi 30 November 2022 pada Pasal 336.

Berikut isi Pasal 336, antara lain:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

3. Memanfaatkan hewan di luar kemampuan bisa dipidana 1 tahun penjara

3. Memanfaatkan hewan luar kemampuan bisa dipidana 1 tahun penjara
Pexels/Jan Laugesen

Tidak hanya terbatas dua hal di atas, memanfaatkan hewan di luar kemampuan yang dapat merusak kesehatan hingga menyebabkan kematian bisa dipidana. Berdasarkan RKUHP versi 30 November 2022 Pasal 338, ancaman pidana yang didapat paling lama 1 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 338 dalam draf final RKHUP versi 30 November 2022, antara lain:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;

b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau

c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Jadi, itulah rangkuman isi draf final RKUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Bila dilihat, ada banyak hal yang diatur terkait dengan penganiayaan terhadap hewan dalam RKUHP.

Bagaimana menurutmu terkait kabar ini?

Baca juga:

The Latest