Awas, Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2023

Hati-hati! Perusahaan akan dapat sanksi bila telat membayar THR 2023 kepada pekerja

29 Maret 2023

Awas, Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR 2023
Pixabay/Ekoanug

Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu hal wajib diterima oleh para pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan. Pemberian THR pun menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Mengenai ketentuan pemberian THR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).

Ketentuan pemberian THR diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan oleh Menaker pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, ternyata ada sanksi yang bakal diberikan jika perusahaan telat membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal tersebut tentunya harus diperhatikan jika perusahaan tidak ingin mendapatkan sanksi.

Untuk mengetahui kabar ini lebih jelas, berikut Popmama.com telah merangkum informasi tentang THR 2023 secara lebih detail.

Yuk, disimak!

THR 2023 Diberikan kepada Pekerja/Buruh yang Sudah Mempunyai Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih

THR 2023 Diberikan kepada Pekerja/Buruh Sudah Mempunyai Masa Kerja 1 Bulan atau Lebih
Pixabay/EmAji

Perihal pelaksanaan pemberian THR di lapangan, tak dipungkiri masih ada beberapa orang yang belum paham betul tentang siapa saja yang berhak mendapatkan THR. Dalam SE yang dikeluarkan, dijelaskan tentang ketentuan pemberian THR keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Editors' Pick

Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR 2023

Ada Sanksi bagi Perusahaan Telat Membayar THR 2023
Pixabay/EmAji

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa ada sanksi untuk perusahaan yang mencicil atau terlambat memberikan THR dari batas yang ditentukan. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida.

Ia pun berharap seluruh perusahaan bisa memberikan THR dan patuh terhadap ketentuan regulasi yang saat ini berlaku.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, saya minta perusahaan, saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," katanya.

Untuk mengetahui besaran THR 2023, kamu dapat melakukan penghitungan secara mandiri. Cara menghitung THR 2023 pun diatur dalam SE yang dikeluarkan. 

Cara Menghitung THR 2023

Cara Menghitung THR 2023
Popmama.com/Fajar Perdana

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, diatur pula soal ketentuan penghitungan THR 2023. Dengan demikian, pihak perusahaan dan pekerja dapat mengetahui jumlah THR keagamaan tahun 2023 ini.

Dalam SE tersebut disebutkan bagi pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

(masa kerja (bulan))÷12) x 1 bulan upah

Berikut contoh perhitungannya:

(6 bulan÷12) x Rp 4.800.000 = Rp 2.400.000

Dari perhitungan di atas, jika pekerja/buruh bekerja selama 6 bulan dan dalam satu bulan mendapatkan upah sebesar Rp 4.800.000, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 2.400.000.

Cara Menghitung Upah bagi Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Cara Menghitung Upah bagi Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Pixabay/iqbalnuril

SE yang dikeluarkan tersebut juga mengatur soal penghitungan upah untuk kalangan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cara Menghitung Upah bagi Pekerja yang Upahnya Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil

Cara Menghitung Upah bagi Pekerja Upah Ditetapkan Berdasarkan Satuan Hasil
Freepik/master1305

Skema pembayaran upah bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil juga diatur dalam SE yang dikeluarkan.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang THR 2023. Dari rangkuman di atas, kamu tentunya jadi tahu tentang cara menghitung THR dan informasi mengenai sanksi yang akan diterima perusahaan bila telat membayarkan THR.

Semoga informasi mengenai THR 2023 ini bermanfaat, ya, 

Baca juga:

The Latest