Pekerja Indonesia mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Hal ini diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada penghujung tahun 2019 lalu.
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/12/2019).
Peraturan ini berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kabar baik ini disertai dengan informasi bahwa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut tanpa adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK.
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. Kini, manfaat lengkap JKK tersebut semakin baik karena adanya peningkatan manfaat.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum selengkapnya mengenai peningkatan dan penambahan manfaat BPJAMSOSTEK yang dirangkum dari berbagai sumber:
