Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait perluasan makna disabilitas dalam regulasi di Indonesia. Lewat putusan terbarunya, penyakit kronis kini diakui masuk dalam kategori disabilitas.
Sebuah keputusan yang dinilai memberi kepastian hukum bagi banyak penyintas yang selama ini berada di area abu-abu. Kabar ini menjadi angin segar, khususnya bagi pejuang autoimun dan gangguan saraf.
Lantas, apa dampak putusan ini? Berikut Popmama.com sajikan informasi tentang MK tetapkan penyakit kronis sebagai kategori disabilitas. Simak di bawah!
Kabar Baik! MK Tetapkan Penyakit Kronis sebagai Kategori Disabilitas

1. MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Disabilitas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lewat putusan ini, penderita penyakit kronis kini berpeluang dikategorikan sebagai penyandang disabilitas fisik, dengan syarat melalui proses asesmen oleh tenaga medis profesional.
Permohonan ini diajukan oleh seorang akademisi dan mahasiswa yang menilai definisi sebelumnya belum sepenuhnya melindungi penyintas penyakit saraf dan autoimun. Selama ini, pengakuan hukum cenderung terbatas pada kondisi yang terlihat secara fisik, sementara gangguan kronis yang tidak selalu tampak kerap luput dari perlindungan yang setara.
2. Pengakuan disabilitas bersifat sukarela
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bagian dari disabilitas penting untuk menjamin keadilan. Meski tak selalu tampak secara fisik, kondisi kronis dapat menimbulkan keterbatasan, seperti gangguan mobilitas, kelelahan berat, hingga penurunan konsentrasi yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.
MK juga menegaskan status disabilitas bagi penderita penyakit kronis bersifat opsional. Artinya, individu berhak memilih untuk mengajukan pengakuan tersebut atau tidak. Skema ini bertujuan membuka akses terhadap perlindungan hukum serta hak di bidang sosial, pendidikan, dan pekerjaan tanpa menjadikannya kewajiban.
3. Penjelasan Pasal 4 UU Disabilitas dinyatakan bertentangan
Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ketentuan tersebut tidak dimaknai lebih luas.
“Yang dimaksud dengan dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis,” tulis MK dalam putusannya.
4. Buka akses hak dan perlindungan lebih luas
Putusan MK ini memberi kepastian hukum bagi penyintas autoimun dan gangguan saraf yang selama ini kerap tidak masuk dalam definisi disabilitas karena kondisinya tidak selalu terlihat secara fisik. Dengan adanya pengakuan tersebut, mereka kini berpeluang memperoleh status disabilitas setelah melalui asesmen medis profesional.
Dampaknya, penyintas bisa mengakses hak yang lebih setara di bidang pekerjaan, pendidikan, hingga layanan publik, serta memiliki landasan hukum yang lebih kuat jika menghadapi diskriminasi.
Itu dia informasi tentang MK tetapkan penyakit kronis sebagai kategori disabilitas. Putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus membuka akses perlindungan dan hak yang lebih setara bagi para penyintas penyakit kronis.
FAQ Tentang Penyakit Kronis
1. Apa yang dimaksud dengan penyakit kronis? | Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan yang berlangsung lama, umumnya lebih dari tiga bulan, dan sering kali membutuhkan pengobatan atau pemantauan jangka panjang. |
2. Apa saja contoh penyakit kronis selain autoimun dan gangguan saraf? | Beberapa contohnya antara lain diabetes, penyakit jantung, asma, kanker, gagal ginjal, lupus, multiple sclerosis, hingga epilepsi. |
3. Apakah semua penyakit kronis otomatis dianggap disabilitas? | Tidak. Status disabilitas tidak otomatis diberikan. Seseorang perlu melalui asesmen medis untuk menilai apakah kondisi tersebut menimbulkan keterbatasan fungsi yang signifikan. |