Berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, yang boleh menerapkan WFO hanyalah sektor esensial (maksimal 50%) dan kritikal (maksimal 100%) saja.
Untuk sektor lainnya, yakni non-esensial/kritikal, wajib bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal serupa juga berlaku untuk di luar perkantoran. Misalnya, proses belajar-mengajar (PBM) harus dialihkan secara daring. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, meliputi pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan toko kelontong, semuanya dibatasi dalam hal jam operasional (sampai pukul 20.00) dan jumlah pengunjungnya (hanya 50%).
Selengkapnya, berikut cakupan dari sektor esensial, kritikal, dan non-esensial:
1. Sektor Esensial
- Keuangan dan perbankan;
- Pasar modal;
- Sistem pembayaran;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19;
- Industri orientasi ekspor.
2. Sektor Kritikal
- Energi;
- Kesehatan;
- Keamanan;
- Logistik dan transportasi;
- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;
- Petrokimia;
- Semen;
- Objek vital nasional;
- Penanganan bencana;
- Proyek strategis nasional;
- Konstruksi;
- Utilitas dasar (seperti listrik dan air);
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
3. Sektor Non-Esensial
Melansir Business Insider, yang dimaksud sektor non-esensial ialah sektor kurang penting yang lebih mengarah kepada tujuan rekreasi maupun piknik.
Jadi, semua bidang pekerjaan yang tidak menyentuh sektor esensial dan kritikal wajib melakukan WFH secara total atau tidak beroperasional untuk sementara waktu.
Beberapa contoh dari sektor non-esensial adalah:
- Bioskop;
- Pusat kebugaran;
- Tempat perawatan atau layanan kecantikan, seperti salon, spa, atau tempat pijat;
- Arena bermain;
- Museum;
- Galeri seni;
- Tempat konser, dan lainnya.
Untuk selengkapnya, berikut aturan lengkap dari PPKM Darurat:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkatan massal, taksi, (konvensional dan online), dan kendaraan sewa (rental)) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.