THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tentunya Mama pasti sudah tidak asing mendengar hal ini, ya.
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun, bagaimana sebenarnya sejarah THR di Indonesia? Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi sejarah THR di Indonesia secara lebih detail yang telah dilansir dari berbagai sumber.
Simak juga aturan perihal THR di tahun 2022 ini!
