Ilustrasi - Freepik/Crowf
Sesuai dengan keputusan tersebut, setidaknya ada 11 sektor yang akan mengalami pembatasan dengan penyesuaian terhadap sistem zonasi risiko Covid-19, beberapa di antaranya:
1. Perkantoran
Yang mencakup sektor perkantoran ialah segala jenis tempat kerja baik yang punya kaitan langsung dengan pemerintahan (kementerian/lembaga/daerah) ataupun termasuk BUMN/BUMD/swasta. Aturan yang diberlakukan adalah:
- Untuk kegiatan perkantoran yang berada di zona merah, maka 75% karyawan wajib melaksanakan work from home/WFH (bekerja dari rumah) dan 25% sisanya melakukan work from office/WFO (bekerja dari kantor);
- Untuk kegiatan perkantoran yang berada di luar zona merah, maka wajib untuk melaksanakan WFH dan WFO dengan perbandingan jumlah karyawan 50%:50%;
- Kegiatan WFO wajib dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan;
- Kegiatan WFH dianjurkan untuk dilakukan secara bergilir supaya menghindari adanya karyawan yang diam-diam ke luar kota;
- Ketentuan WFH dan WFO tiap tempat kerja akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah masing-masing.
2. Kegiatan Belajar-Mengajar
- Untuk sekolah, perguruan tinggi, dan akademi yang berada di zona merah, maka kegiatan belajar-mengajar wajib dialihkan secara online atau daring;
- Untuk sekolah, perguruan tinggi, dan akademi yang berada di luar zona merah, maka kegiatan belajar-mengajar wajib menerapkan protokol kesehatan dan disesuaikan dengan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Sektor Esensial
Sektor esensial mencakup tempat pemenuhan kebutuhan pokok (pasar, toko, swalayan, mal), industri, pelayanan dasar, utilitas publik, ataupun objek vital nasional.
Karena termasuk ke dalam sektor yang penting, maka kegiatannya tetap dapat berlangsung secara 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, untuk jam operasional beserta kapasitas orang yang mendatangi tempat-tempat tersebut harus disesuaikan.
4. Tempat Makan
Segala jenis tempat makan, yakni warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri ataupun bergabung dengan pasar/mal, wajib untuk mematuhi aturan berikut:
- Pelanggan yang memutuskan untuk dine in atau makan di tempat hanya dibatasi sebanyak 25% dari total tempat yang tersedia;
- Sebagai gantinya, kegiatan dine in sebaiknya dialihkan menjadi take away atau membawa pulang makanan sesuai dengan jam operasional tempat makan tersebut;
- Jam operasional untuk segala jenis tempat wakan dibatasi hingga pukul 8 malam;
- Segala jenis tempat makan wajib selalu mematuhi protokol kesehatan.
5. Pusat Perbelanjaan
Seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan/perdagangan, yang mencakup pasar modern ataupun tradisional, dibatasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas paling banyak sebesar 25%.
6. Kegiatan Konstruksi
Seluruh kegiatan konstruksi/pembangunan tetap dapat dilaksanakan secara 100% dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Ibadah
Kegiatan di masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
- Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama, maka seluruh kegiatan di tempat ibadah dalam zona merah ditiadakan untuk sementara waktu;
- Untuk tempat ibadah yang berada di luar zona merah, maka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Tempat publik, mulai dari fasilitas umum, tempat wisata umum, taman umum, dan lainnya, harus mengikuti aturan berikut:
- Untuk semua area publik yang berada di zona merah, maka ditutup sementara.
- Untuk semua area publik yang berada di luar zona merah, kapasitas pengunjung hanya dibatasi hingga 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Kegiatan Seni Budaya dan Sosial
- Untuk semua kegiatan seni budaya dan sosial yang berada di zona merah, maka dihentikan sementara.
- Untuk semua kegiatan seni budaya dan sosial yang berada di luar zona merah, maka protokol kesehatan wajib dijalankan di mana maksimal pengunjung yang diperbolehkan mencapai 25% dari kapasitas ruangan.
- Kegiatan sosial berupa hajatan tidak diizinkan untuk melakukan makan di tempat sehingga makanannya wajib dibawa pulang.
10. Rapat dan Seminar
- Untuk seluruh kegiatan rapat dan seminar yang berada di zona merah, maka akan ditiadakan atau dialihkan secara daring.
- Untuk seluruh kegiatan rapat dan seminar yang berada di luar zona merah, maka protokol kesehatan wajib diterapkan dengan membatasi jumlah orang yang hadir sebanyak 25% dari kapasitas ruangan.
11. Transportasi Umum
Kegiatan masyarakat yang melibatkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, ojek, maupun kendaraan sewa tetap diizinkan berlangsung di bawah protokol kesehatan yang ketat.
Untuk ketentuan kapasitas orang dan jam operasionalnya, maka disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah.