Indonesia sudah memasuki gelombang tiga Covid-19 akibat varian Omicron. Jumlah kasus mulai meningkat di beberapa wilayah, sehingga pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Level 3 di wilayah-wilayah terdampak varian Omicron, salah satunya Jabodetabek.
Tingginya penambahan kasus Covid-19 meningkatkan peluang tenaga kesehatan terinfeksi virus corona. Semakin banyak tenaga kesehatan yang tertular, maka semakin berkurang pula tenaga kesehatan yang bisa merawat pasien Covid-19.
Kementerian Kesehatan pun mulai mengantisipasi berkurangnya tenaga kesehatan akibat tertular Covid-19 dari pasien. Kemenkes telah meminta dinas kesehatan provinsi atau kabupaten dan seluruh direktur rumah sakit di Indonesia untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di wilayahnya.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum antisipasi yang dilakukan Kemenkes guna menghadapi gelombang tiga Covid-19. Informasi ini dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
