Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup di apotek.
Hal ini disebabkan dengan munculnya sejumlah laporan masyarakat yang mengalami gangguan ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirup.
Ketetapan tersebut telah diatur Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken pada Selasa (18/10/2022).
Terkait dengan pelarangan peredaran obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
