Akhir-akhir ini pemberitaan di media mengenai obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman memang membuat masyarakat, terutama para orangtua menjadi resah.
Rasa keresahan tersebut akhirnya sudah mulai mereda setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman. Hal tersebut juga diperkuat dengan pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum lama ini.
Melalui keterangan resmi, Kemenkes menyampaikan bahwa sebanyak 156 produk obat sirup dapat diresepkan kembali oleh tenaga kesehatan setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya oleh BPOM.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Mengenai kabar Kemenkes izinkan 156 obat sirup boleh diresepkan kembali, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa faktanya secara lebih detail.
