Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024 membawa perubahan dalam kriteria penerima bantuan sosial di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa kategori individu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, antara lain:
1. Alamat atau individu tidak ditemukan
Individu yang terdaftar tetapi tidak ditemukan di alamat yang tercatat akan dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Ini menunjukkan adanya data yang tidak valid atau belum diperbarui.
2. Penerima telah meninggal dunia
Jika penerima bantuan telah meninggal, bantuan yang diterimanya akan dihentikan kecuali ada penggantian penerima dalam keluarga yang memenuhi syarat.
3. Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap
Mereka yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau memiliki sumber penghasilan tetap dari anggaran negara atau daerah (APBN/APBD) tidak lagi dianggap sebagai penerima yang memenuhi kriteria.
4. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
Selain individu yang bekerja dalam instansi pemerintahan, anggota keluarga mereka juga tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
5. Pensiunan ASN/TNI/Polri
Meskipun sudah tidak aktif bekerja, mantan ASN, TNI, atau Polri yang masih menerima dana pensiun dianggap memiliki pendapatan yang mencukupi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
5. Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan
Profesi seperti guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan umumnya memiliki gaji tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sehingga tidak lagi termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
6. Perangkat desa yang masih aktif
Mereka yang bekerja sebagai perangkat desa dan masih aktif bertugas dianggap memiliki penghasilan yang cukup, sehingga tidak layak untuk menerima bantuan.
7. Pendapatan di atas upah minimum
Orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dinilai cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan sosial.
8. Pemilik atau pengurus perusahaan
Mereka yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola usaha dianggap memiliki sumber penghasilan yang stabil, sehingga tidak termasuk dalam penerima manfaat bantuan sosial.
9. Menolak bantuan secara sukarela
Individu yang dengan sengaja menolak bantuan sosial dari pemerintah dianggap tidak memerlukan bantuan tersebut, sehingga tidak lagi dimasukkan dalam daftar penerima.
10. Sudah mendapat bantuan dari program lain
Penerima yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari instansi lain di luar Kementerian Sosial akan dicoret dari daftar penerima untuk menghindari pemberian bantuan ganda.