Merujuk kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun ini.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang tayang di akun YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Masyarakat banyak yang mempertanyakan alasan dari pembatalan tersebut. Begitu juga dengan para calon jemaah yang bingung akan nasib uang yang telah mereka setorkan.
Melansir berbagai sumber, Popmama.com sudah mempersiapkan informasi tentang keputusan pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.
